Periodisasi Sistem Pemerintahan di
Indonesia
Perkembangan
ketatanegaraan Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periode, sejak masa Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang. Walaupun sebenarnya tonggak ketatanegaraan
Indonesia telah ada jauh sebelum proklamasi.
Sistem Pemerintahan Periode
1949-1950
Lama periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950
Bentuk Negara : Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
Konstitusi : Konstitusi RIS
Presiden & Wapres : Ir.Soekarno = presiden RIS (27
Desember 1949 – 15 Agustus 1950)
Assaat = pemangku sementara jabatan presiden RI (27 Desember
1949 – 15 Agustus 1950). Pada tanggal 23 Agustus sampai dengan 2 September 1949
dikota Den Hagg, (Belanda)diadakan konferensi Meja Bundar (KMB). Delegasi RI
dipimpin oleh Drs. Moh. Hatta, Delegasi BFO (Bijeenkomst voor Federale Overleg)
dipimpin oleh Sultan Hamid Alkadriedan, delegasi Belanda dipimpin olah Van
Harseveen. Adapun tujuan diadakannya KMB tersebut itu ialah untuk meyelesaikan
persengketaan Indonesia dan Belanda selekas-lekasnya dengan cara yang adil dan
pengakuan kedaulatanyang nyata, penuh dan tanpa syarat kepada Republik
Indonesia Serikat (RIS).Salah satu keputusan pokok KMB ialah bahwa kerajaan
Balanda mengakui kedaulatanIndonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat
dicabut kembali kepada RIS selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949. Demikianlah
pada tanggal 27 Desember 1949 Ratu Juliana menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan RIS di Amesterdam.
Bila kita tinjau isinya, konstitusi itu jauh menyimpang dari cita-cita
Indonesia yang berideologi pancasila dan ber-UUD 1945 karena :
1. Konstitusi RIS menentukan bentuk
negara serikat (federalisme) yang terbagi dalam 16negara bagian, yaitu 7 negara
bagian dan 9 buah satuan kenegaraan (pasal 1 dan Konstitusi RIS).
2. Konstitusi RIS menentukan suatu
bentuk negara yang liberalistis atau pemerintahanberdasarkan demokrasi
parlementer, dimana menteri-menterinya bertanggung jawab atasseluruh kebijaksanaan
pemerintah kepada parlemen (pasal 118, ayat 2 Konstitusi RIS)
3. Mukadimah Konstitusi RIS telah
menghapuskan sama sekali jiwa atau semangatpembukaan UUD proklamasi sebagai
penjelasan resmi proklamasi kemerdekaan negaraIndonesia (Pembukaan UUD 1945
merupakan Decleration of independence bangsaIndonesia, kata tap MPR no.
XX/MPRS/1996).Termasuk pula dalam pemyimpanganmukadimah ini adalah perubahan
kata- kata dari kelima sila pancasila. Inilah yangkemudian yang membuka jalan
bagi penafsiran pancasila secara bebas dan sesuka hati hingga menjadi sumber
segala penyelewengan didalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.
Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959
Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5
Juli 1959
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : RepublikSistem
Pemerintahan : ParlementerKonstitusi
: UUDS 1950
Presiden & Wapres : Ir.Soekarno
& Mohammad Hatta
UUDS 1950 adalah konstitusi yang
berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus1950 hingga dikeluarkannya
Dekrit Presiden 5 Juli 1959. UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia
Serikat menjadi Undang-Undang DasarSementara Republik Indonesia, dalam Sidang
Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIStanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta.Konstitusi
ini dinamakan “sementara”, karena hanya bersifat sementara, menungguterpilihnya
Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru.Pemilihan
Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namunKonstituante
gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut.Dekrit Presiden 1959
dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkanUUD baru
sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante mulai bersidang pada
10November 1956. Namun pada kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil
merumuskanUUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat,
pendapat-pendapat untukkembali kepada UUD ’45 semakin kuat. Dalam menanggapi
hal itu, Presiden Soekarno lantasmenyampaikan amanat di depan sidang Konstituante
pada 22 April 1959 yang isinyamenganjurkan untuk kembali ke UUD ’45. Pada 30
Mei 1959 Konstituante melaksanakanpemungutan suara. Hasilnya 269 suara
menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju.Meskipun yang menyatakan setuju
lebih banyak tetapi pemungutan suara ini harus diulang,karena jumlah suara
tidak memenuhi kuorum. Pemungutan suara kembali dilakukan padatanggal 1 dan 2
Juni 1959. Dari pemungutan suara ini, Konstituante juga gagal mencapaikuorum.
Untuk meredam kemacetan, Konstituante memutuskan reses yang ternyatamerupkan
akhir dari upaya penyusunan UUD.Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00 Presiden Soekarno
mengeluarkan dekrit yang diumumkandalam upacara resmi di Istana Merdeka.Isi
dekrit presiden 5 Juli 1959 antara lain :
1. Kembali berlakunya UUD 1945 dan
tidak berlakunya lagi UUDS 1950
2. Pembubaran Konstituante
3. Pembentukan MPRS dan DPASSistem
Pemerintahan
Periode 1959-1966 (Orde Lama)
Lama periode : 5 Juli 1959 – 22
Februari 1966
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : RepublikSistem
Pemerintahan :
PresidensialKonstitusi : UUD 1945
Presiden & Wapres : Ir.Soekarno
& Mohammad Hatta
Karena situasi politik pada Sidang
Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulurkepentingan partai politik
sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli1959, Presiden
Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinyamemberlakukan
kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar
Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.Pada masa ini, terdapat berbagai
penyimpangan UUD 1945, diantaranya:1. Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua
MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPAmenjadi Menteri Negara2. MPRS menetapkan
Soekarno sebagai presiden seumur hidup3. Pemberontakan Partai Komunis Indonesia
melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia.
Sistem Pemerintahan Periode
1966-1998 (Orde Baru)
Lama periode : 22 Februari 1966 – 21
Mei 1998
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Presiden & Wapres : Soeharto (22
Februari 1966 – 27 Maret 1968)Soeharto (27 Maret 1968 – 24 Maret 1973)Soeharto
& Adam Malik (24 Maret 1973 – 23 Maret 1978)Soeharto & Hamengkubuwono
IX(23 Maret 1978 –11 Maret 1983)Soeharto & Try Sutrisno (11 Maret 1983 – 11
Maret 1988)Soeharto & Umar Wirahadikusumah(11 Maret 1988 – 11 Maret
1993)Soeharto & Soedharmono (11 Maret 1993 – 10 Maret 1998)Soeharto &
BJ Habiebie (10 Maret 1998– 21 Mei 1998)
Pada masa Orde Baru (1966-1998),
Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945dan Pancasila secara murni dan
konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpangdari Pancasila dan UUD 1945
yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutangKonglomerat/private debt
dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945yang memberi
kekuasaan pada pihak swasta untuk menghancurkan hutan dan sumber dayaalam
kita.Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat
“sakral”, diantaranyamelalui sejumlah peraturan:1. Ketetapan MPR Nomor
I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapanuntuk mempertahankan UUD 1945,
tidak berkehendak akan melakukan perubahanterhadapnya2. Ketetapan MPR Nomor
IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lainmenyatakan bahwa bila MPR
berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahuluharus minta pendapat rakyat melalui
referendum.3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang
merupakanpelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
Sistem Pemerintahan Periode 1998 –
sekarang
Lama periode : 21 Mei 1998 – sekarang
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Presiden & Wapres : B.J Habiebie (21 Mei 1998 – 20
Oktober 1999)Abdurrahman Wahid & Megawati Soekarnoputri(20 Oktober 1999 –
23 Juli 2001)Megawati Soekarnoputri & Hamzah Haz(23 Juli 2001 – 20 Oktober
2004)Susilo Bambang Yudhoyono & Muhammad Jusuf Kalla(20 Oktober 2004 – 20
Oktober 2009)Susilo Bambang Yudhoyono & Boediono(20 Oktober 2009 – 2014)
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya
perubahan (amandemen) terhadapUUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD
1945 antara lain karena pada masa OrdeBaru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR
(dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat),kekuasaan yang sangat besar pada
Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes”(sehingga dapat menimbulkan
multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentangsemangat penyelenggara
negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.Tujuan perubahan UUD 1945
waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanannegara, kedaulatan
rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dannegara hukum,
serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan
kebutuhanbangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak
mengubah PembukaanUUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat
structuur) kesatuan atauselanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), sertamempertegas sistem pemerintahan presidensiil.